Hari Ini, 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Bisnis.com,01 Agt 2019, 07:18 WIB
Penulis: JIBI
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI Jaminan Kesehatan mulai Kamis (1/8/2019).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

"Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah sehingga ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu," ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf memastikan, jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang kendati ada penonaktifan. Sebab, BPJS Kesehatan akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.

Saat ini jumlah peserta PBI seluruhnya sebanyak 96,8 juta jiwa. Angka itu setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

Menurut Iqbal, peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.

"Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, Iqbal mengatakan peserta dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri.

"Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini