Jokowi Terbitkan PP Aturan Suntik Modal ke PLN

Bisnis.com,01 Agt 2019, 14:17 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Petugas PLN memindahkan jaringan listrik rumah tangga di Desa Karangasem, Demak, Jawa Tengah, Senin (28/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp6,5 triliun.

Penambahan modal dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahan pelat merah tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PLN pada 19 Juli 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 [enam triliun lima ratus miliar rupiah],” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini