Larangan Operator Asing Berjualan di Indonesia, DPR Sarankan BRTI Libatkan Polisi

Bisnis.com,02 Agt 2019, 16:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Zain/Repro

Bisnis.com, JAKARTA – DPR mengimbau agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melibatkan Polri dalam menerapkan Surat Edaran BRTI Nomor 2 Tahun 2019 di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Evita Nursanty menilai BRTI perlu melibatkan Polri dalam menjalankan aturan tersebut, sebagai wujud kongkrit pemerintah untuk melarang para pemain operator asing menjual kartu perdana di Indonesia.

Menurutnya, jika BRTI melibatkan Polri, maka pihak Kepolisian bisa langsung melakukan penegakan hukum terhadap operator asing yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi jika masih ada para pelaku usaha yang masih melakukan distribusi maupun penjualan SIM card dari negara lain harus dikeluarkan surat peringatan dan harus segera ditindak oleh pihak Kepolisian,” tuturnya, Kamis (1/8/2019).

Kendati demikian, Evita mengapresiasi sikap BRTI yang bertindak cepat menerbitkan surat edaran itu untuk mencegah pemain operator asing seperti Zain Telecom Saudi berjualan SIM Card di Tanah Air.

“Kami apresikasi langkah yang diambil Pemerintah terkait hal ini,” katanya.

Senada disampaikan Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih yang menilai jika sudah ada surat larangan, maka harus diikuti dengan langkah penegakan hukum. Pasalnya, aturan yang dibuat BRTI tersebut dikhawatirkan tidak berdampak, jika tidak ada penegakan hukum, karena masih bisa dilanggar.

“Kini dengan surat pelarangan dari BRTI sudah bisa dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan penindakan jika masih ada pelaku usaha yang bandel. Pihak kepolisian harus segera bertindak jika ada yang melanggar. Pihak kepolisan harus menindak seluruh distributor dan penjualan SIM card asing di Indonesia. Termasuk yang menggunakan MIFI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini