Waspada, Ini 10 Ciri Khusus Fintech Ilegal yang Beredar di Indonesia

Bisnis.com,02 Agt 2019, 15:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) minta kepada masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online kepada para pemain fintech dan investasi ilegal di Indonesia untuk menghindari perkara pencemaran nama baik.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengungkapkan ada 10 ciri fintech dan investasi ilegal yang kini beredar secara kucing-kucingan untuk mengelabui pihak regulator di Indonesia.

Menurutnya, SWI juga telah bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Pemprov DKI Jakarta, Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menangkap para pemain fintech dan investasi ilegal.

10 ciri fintech dan investasi ilegal tersebut adalah tidak memiliki izin resmi, alamat dan identitas yang tidak jelas, lalu pemberian pinjaman sangat mudah, info soal bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak sesuai dengan batas waktu, mengakses seluruh data nasabah di ponsel, melakukan pencemaran nama baik dan tidak ada layanan pengaduan.

"SWI akan melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar seperti ruang digital, media sosial, serta sosialisasi dengan stakeholder terkait," tuturnya, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, fintech dan investasi yang legal yaitu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memberikan informasi detail mengenai pinjaman yang akan dilakukan calon nasabah.

Tongam juga menyarankan agar masyarakat menjauhi pemain fintech dan investasi ilegal agar tidak jadi korban pada perkara pencemaran baik yang dilakukan si pemain fintech dan investasi ilegal.

"SWI mengimbau kepada masyarakat agar teliti betul sebelum melakukan pinjaman kepada para pemain fintech itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini