Garuda Indonesia (GIAA) Lapor Sudah Penuhi Sanksi Administratif Otoritas Pasar Modal

Bisnis.com,02 Agt 2019, 09:25 WIB
Penulis: Ana Noviani
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal (kedua dari kanan) sedang menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di area parkir Garuda City Center, Jumat (26/7/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melaporkan telah memenuhi seluruh sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dijatuhkan kepada perseroan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyampaikan laporan atas tindak lanjut sanksi yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia kepada perseroan dalam surat No. S-02523/BEI.PP2/06-2019 pada 28 Juni 2019.

Perseroan melaporkan telah memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian kuartal I/2019 yang tidak diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Laporan keuangan kuartal I/2019 itu sudah disampaikan kepada BEI pada 26 Juli 2019.

Selanjutnya, Garuda Indonesia melaporkan telah melaksanakan paparan publik atas perbaikan dan penyajian laporan keuangan tahunan pada 26 Juli 2019.

Selain itu, Garuda Indonesia melaporkan telah membayar denda sebesar Rp250 juta dan telah melaporkan kepada BEI pada 11 Juli 2019.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa seluruh sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal kepada perseroan telah dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang tersedia," tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

Seperti diketahui Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia telah memberikan sanksi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas Laporan Keuangan tahun buku 2018.


Sanksi dari OJK

Sanksi dari Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini