Menteri Keuangan Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II

Bisnis.com,02 Agt 2019, 15:13 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beri peluang untuk kembali mengadakan tax amnesty pada periode kedua Jokowi.

Hal ini disampaikan Menkeu saat menganggapi pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani dalam Kadin Talks, Jumat (2/8/2019).

"Apa ada kemungkinan? Di dunia ini yang namanya mungkin ya semuanya mungkin," kata Sri.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya masih khawatir apabila tax amnesty jilid II diselenggarakan maka wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak justru tidak jera.

Selain itu, tax amnesty yang diselenggarakan pertama pun masih belum sesuai dengan ekspektasi pemerintah.

"Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma 1 juta WP, its actually very low dibanding ekspektasi kita dibanding taxpayer," kata Sri.

Sri mengungkapkan sebelumnya pihaknya tidak memiliki data yang lengkap.

Dalam tax amnesty pertama yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017, pendapatan yang diterima oleh negara sebesar Rp135 triliun.

Untuk sekarang ini, Sri mengatakan akses informasi yang dimiliki oleh Kemenkeu sudah cukup baik karena sudah ada kerja sama dengan 90 negara dan sudah 47 juta transaksi yang dilaporkan.

"Sekarang necessary condition itu sudah terjadi oleh karena itu munculah aspirasi ingin tax amnesty lagi. Kita pertimbangkan secara matang untuk yang terbaik bagi Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini