Kualitas Udara Jakarta Kotor, Terburuk Nomor Dua di Dunia Pagi Ini, 2 Agustus

Bisnis.com,02 Agt 2019, 07:40 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Data AirVisual menunjukkan indeks kualitas udara (air quality index/AQI) DKI Jakarta pada Jumat(2/8/2019) pagi berada di angka 155.

Data pada pukul 07.00 WIB itu, menunjukkan kualitas udara di Jakarta berada dalam kategori tidak sehat (151-200) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 63,9 mikrogram/m³

Ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

Dengan level AQI menurut AirVisual tersebut, Jakarta menempati posisi kedua kota paling berpolusi di dunia. Tingkat polusi Jakarta pagi ini berada di atas Kota Ulan Bator, Mongolia, dan Tashkent, Uzbekistan.

Data diperoleh dari alat pemantau udara milik AirVisual yang ada di Kemayoran, Pegadungan, Pejaten Barat, Rawamangun, Mangga Dua, dan Kedutaan Amerika Serikat Jakarta Pusat.

AirVisual mengimbau warga Jakarta untuk mengenakan masker saat berada di luar, serta menghindari aktivitas di luar ruangan.

Sementara itu, untuk mengatasi masalah polusi udara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta pada Kamis.

Hal ini dilakukan, katanya, agar meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi sehingga warga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini