Tarif Tol Gempol—Pandaan & Pandaan—Malang Berlaku Mulai 9 Agustus

Bisnis.com,02 Agt 2019, 18:45 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Uji coba kendaraan di ruas tol Pandaan-Malang, yang secara keseluruhan memiliki lima seksi. Tol Pandaan-Malang Seksi 1-3 sepanjang 30,6 kilometer (km) resmi beroperasi pada Senin (13/5/2019)./Bisnis-Kahfi

Bisnis.com, JAKARTA — Terhitung Kamis, 9 Agustus 2019 pukul 00.00, tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 (Pandaan—Singosari) sepanjang 30,62 kilometer dan jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II (Pandaan 1C—Pandaan) sepanjang 1,50 kilometer yang merupakan akses menuju jalan tol Pandaan—Malang resmi diberlakukan.

Uji coba pengoperasian tanpa tarif kedua ruas jalan tol tersebut telah dilaksanakan 14 Mei 2019.

Irra Susiyanti Corporate, Communication Department Head PT Jasa Marga Tbk. mengatakan bahwa pengoperasian kedua ruas tersebut tanpa tarif bertujuan untuk memberi sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

Besaran tarif tol kedua ruas tol itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

"Sesuai Keputusan Menteri PUPR, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II [Pandaan IC—Pandaan] yaitu golongan I Rp1.500, golongan II Rp2.000, golongan III Rp2.000, golongan IV Rp3.000, Golongan V Ro3.000. Sementara itu, untuk tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 [Pandaan—Singosari] golongan I Rp29.000, golongan II dan III Rp43.500, golongan IV dan V Rp58.000," ujar Irra melalui siaran pers, Jumat (2/8/2019).

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari gerbang tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini