JAKARTA SIAGA : Telepon 112, jika Anda Memerlukan Bantuan Polisi

Bisnis.com,02 Agt 2019, 04:34 WIB
Penulis: Zufrizal
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Jalan Raya Baluran KM 253, Banyuwaputih, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (5/7/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya siap membantu masyarakat di Ibu Kota jika terjadi darurat medis, kebakaran, kecelakaan, bencana alam, pohon tumbang, ormas anarkis, orang dalam masalah kejiwaan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa melapor kepada pihak Kepolisian jika menemukan adanya balap liar, geng motor, serta terjadi begal, jambret, todong, dan rampas di wilayah DKI Jakarta.

Caranya?

Berdasarkan unggahan di akun twitter milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro, Anda dapat menghubungi nomor telepon 112 yang merupakan nomor tunggal layanan darurat Jakarta Siaga.

Nomor telepon tersebut dapat diakses dari semua operator telepon, telepon seluler (dengan atau tanpa simcard), dan telepon rumah secara gratis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini