India Hapus Status Khusus untuk Kashmir

Bisnis.com,05 Agt 2019, 16:02 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Bendera India/Cultural India

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah India mencabut status khusus Kashmir sebagai upaya untuk sepenuhnya mengintegrasikan satu-satunya wilayah berpenduduk mayoritas Muslim ini dengan seluruh negara.

Kepada parlemen, Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan bahwa pemerintah federal akan membatalkan ketentuan konstitusional dalam Pasal 370.

Pasal tersebut memberikan status khusus untuk Kashmir dan memungkinkan negara bagian Jammu dan Kashmir untuk membuat undang-undang sendiri.

“Seluruh konstitusi akan berlaku untuk negara bagian Jammu dan Kashmir,” tegas Shah, sebagaimana diberitakan Reuters.

Langkah itu juga berarti dicabutnya larangan pembelian properti oleh orang-orang dari luar negara bagian tersebut. Di masa lampau, rencana-rencana semacam itu memicu peringatan akan serangan balasan di Kashmir, yang diperselihkan oleh India dan Pakistan.

Selama ini, pasal 370 menyangkal tentang hak kepemilikan orang luar atau asing di wilayah tersebut serta melarang warga India atau warga asing memasuki wilayah Kashmir tanpa izin.

Partai penguasa Perdana Menteri Narendra Modi telah mendorong upaya untuk mengakhiri status konstitusional khusus Kashmir, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut telah menghambat integrasi negara.

Di sisi lain, para pemimpin politik di Kashmir telah memperingatkan bahwa pencabutan ketentuan itu akan memicu kerusuhan yang meluas.

Pengumuman pencabutan status khusus ini disampaikan hari ini, Senin (5/8/2019), beberapa jam setelah pihak berwenang melancarkan tindakan tegas di Kashmir dengan menangguhkan layanan telepon dan menempatkan para pemimpin negara dalam tahanan rumah.

Sementara itu, pada Minggu (4/8), sebuah pertemuan yang dihadiri partai-partai regional telah bersumpah untuk melindungi status khusus kawasan itu dan menyatakan bahwa setiap langkah untuk membatalkan hak istimewa akan menjadi agresi terhadap rakyat negara bagian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini