Listrik Padam, Pelaku Industri Tekstil Segera Ajukan Tuntutan Ganti Rugi

Bisnis.com,05 Agt 2019, 19:20 WIB
Penulis: Andi M. Arief
ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas pemadaman listrik yang terjadi Minggu (4/8/2019). Asosiasi sedang mengumpulkan data kerugian dari para anggota sebagai bahan tuntutan.

Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy menuturkan industri benang dan industri kain merupakan sektor industri tekstil yang paling dirugikan dari pemadaman kemarin. Pasalnya, kedua industri tersebut harus berproduksi selama 24 jam untuk mencapai nilai ekonomis.

“Itu [kerugiannya] bisa Rp300 juta—Rp400 juta, itu 4—6 jam mati listrik,” katanya kepada Bisnis, Senin (5/8/2019).

Ernovian mengatakan industri benang yang memiliki sekitar 80 mesin kehilangan total volume produksi sekitar 1,2 juta ton. Sementara itu, industri kain yang memiliki sekitar 140 mesin kehilangan volume produksi sekitar 1,3 juta yard.

Selain volume, lanjutnya, kualitas pabrikan benang pun menurun lantaran pemadaman menjadikan beberapa mesin menghentikan produksinya. “Kalau mesin mati kan benang putus. Kalau disambung kan jelas kualitasnya turun.”

Ernovian menyatakan sedang mendata kerugian di masing-masing pabrikan anggota dan mempelajari atauran-aturan terkait mengenai tuntutan tersebut. “Itu [pemadaman] kan salah dia [PLN], berarti ini yang dibilang class action,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini