Papua Barat Implementasi Sistem Tilang Elektronik

Bisnis.com,05 Agt 2019, 17:39 WIB
Penulis: Newswire
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat ingin mengadopsi sistem pengelolaan transportasi dan penataan arus lalu lintas jalan yang diterapkan di Negara Korea Selatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Papua Barat, Agus Sumarwoto di Manokwari, Senin (5/8/2019) mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan studi banding di Korea Selatan selama tiga hari guna mempelajari pengelolaan dan arus lalu lintas di negara tersebut.

"Di sana pengelolaan transportasinya sudah sangat maju. Semua menerapkan sistem modern," kata Agus.

Penerapan sistem itu pun didukung kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang dibuat pemerintah. Ia berharap, hal itu bisa diterapkan di Papua Barat.

"Kita tidak akan muluk-muluk, perlu upaya secara bertahap. Di sana rata-rata menggunakan sistem elektronik, untuk diterapkan tentu butuh anggaran yang tidak sedikit," ujarnya lagi.

Tilang elektronik, lanjut Agus, sudah cukup lama diterapkan di Korea Selatan. Kepolisian setempat tidak kesulitan untuk memperoleh bukti pelanggaran karena semua kejadian di jalan raya terekam CCTV.

Pemprov Papua Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda, katanya, saat ini sedang menyiapkan satu lokasi di Manokwari untuk uji coba. Jika berhasil, sistem ini akan diperluas ke daerah lain.

"Pengelolaan transportasinya memang cukup rapi di sana, jarang ada kendaraan roda dua yang melintas di jalan raja. Mobilitas masyarakat semua memanfaatkan angkutan umum dan jalur-jalur lalu lintas tertata sangat rapi," sebut Agus menambahkan.

Pemprov Papua Barat siap mendukung Polda untuk menertibkan arus lalu lintas. Pihaknya ingin, perlahan daerah ini beralih ke sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini