Ratusan Nelayan Beralih Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Bisnis.com,05 Agt 2019, 19:10 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Ratusan kapal nelayan sukarela berganti alat tangkap ramah lingkungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. 

“Upaya tersebut dilakukan dengan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia yang beroperasi menggunakan alat penangkapan ikan [API] yang tidak ramah lingkungan dan merusak,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan resmi, Senin (5/8/2019).

Dia menuturkan dalam pengawasan yang digelar di berbagai daerah selama 2019, setidaknya 102 kapal milik nelayan secara sukarela telah berganti dari alat tangkap ikan merusak seperti jaring trawl ke alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring gillnet atau pancing rawai.

                                 

Pengawasan yang dilaksanakan selama 2019 tersebut melibatkan berbagai jenis kapal pengawas perikanan (KP) di beberapa lokasi, di antaranya perairan Lampung Timur, Banten, Karawang, Kepulauan Seribu, Belawan, Sibolga, Batam, Bangka, Derawan, Bone, dan Bitung.

Dalam pengawasan tersebut berhasil dilakukan penghentian dan pemeriksaan atas kapal-kapal yang masih menggunakan API terlarang, khususnya jaring trawl. Kapal-kapal tersebut kemudian secara sukarela mengganti API yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan. 

Selain itu, dilakukan pula pemberian pemahaman kepada para nakhoda tentang dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan API tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, nelayan secara sukarela menyerahkan API tidak ramah lingkungan kepada petugas dan menggantinya dengan API baru yang sesuai dengan ketentuan. 

Proses tersebut disertai surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan API tidak ramah lingkungan serta mengurus dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini