Program TORA : Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Dilakukan Bertahap

Bisnis.com,05 Agt 2019, 19:28 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kondisi sebagian kawasan hutan yang rusak di sekitar pegunungan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (25/10)./ANTARA-Akbar Tado

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akan melakukan penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) sebagian bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sigit Hardwinarto, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan penyelesaian tersebut akan dilaksanakan dalam tiga periode. Pada periode pertama, pihaknya akan menyelesaikan PKTH di 74 Kabupaten.

"Luasan PKTH yang akan diselesaikan 179.145 hektare [ha]," kata Sigit di Jakarta, Senin (5/7/2019).

Pola penyelesaian yang akan dilakukan untuk periode pertama adalah melalui perubahan batas kawasan hutan seluas 109.960 ha, perhutanan sosial seluas 69.176 ha, dan resettlement seluas 8 ha.

"Ini sudah dilakukan tata batasnya untuk 74 kabupaten. Ditargetkan pada bulan ini proses tata batasnya sudah selesai," lanjutnya.

Selanjutnya, pada periode kedua, pihaknya akan melakukan penyelesaian PKTH pada 56 kabupaten dengan luasan 151.212 ha dengan skema penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan seluas 94.702  ha, perhutanan sosial seluas 56.503 ha, dan resettlement seluas 7 ha.

Sigit berharap proses penyelesaian PKTH pada tahap kedua dapat selesai pada Desember 2019.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelepasan kawasan hutan untuk areal permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umumnya seluas seluas 264.579 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini