Sampai Oktober 2019, Menteri dan Direksi BUMN Dilarang Lakukan Pergantian Jabatan

Bisnis.com,06 Agt 2019, 15:57 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo melarang menteri Kabinet Kerja dan direksi BUMN membuat keputusan sampai Oktober 2019 atau bulan terakhir pemerintahan periode pertama Jokowi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan arahan itu disampaikan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (5/8/2019).

"Sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu waktu Sidang Kabinet," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Moeldoko menyatakan para menteri diminta dan diimbau untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis serta mengganti atau menempatkan pejabat di posisi-posisi tertentu.

Mantan Panglima TNI menyatakan larangan itu dikeluarkan karena saat ini merupakan "saat-saat kritis".

"Ya ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu saja sebenarnya," kata Moeldoko yang menyatakan bahwa larangan ini merupakan "perintah Presiden".

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berakhir pada Oktober 2019.

Setelah itu, Jokowi akan melanjutkan pemerintahan periode kedua dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jokowi menang di Pemilihan Presiden 2019 mengalahkan rivalnya, Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini