Polisi Ungkap Kasus Rasuah Anggaran BPJS RSUD Lembang Sebesar Rp7,7 Miliar

Bisnis.com,06 Agt 2019, 18:55 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Barang mewah hasil korupsi BPJS RSUD Lembang, termasuk tas mewah Louis Vuitton dan Gucci./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap korupsi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp7,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya kini menahan dua orang tersangka yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang berinisial OH, dan bendahara berinisial MS. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Jawa Barat.

"Kedua tersangka menggelapkan anggaran klaim BPJS RSUD Lembang tahun 2017 sampai 2018 senilai Rp11,407,928, miliar. Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya menyetorkan sebagian," kata Trunojoyo di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (6/8).

Ia menuturkan, dari hasil penyidikan, bukti tanda setoran ke kas daerah tahun 2017 dan 2018 hanya disetorkan klaim BPJS sebesar Rp3.712.011.200. Sedangkan sisanya disalahgunakan oleh kedua tersangka OH dan MS.

"Sisanya 7.715.323.900 disalahgunakan oleh kedua pelaku. Itu kerugian negaranya," kata Truno.

Keduanya diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset dan perhiasan mewah, di antaranya sejumlah bidang tanah, rumah, hingga tas-tas bermerk seperti Louis Vuitton dan Gucci. Selain itu mereka juga membeli barang-barang seperti hiasan pot guci dan lima set meubeler.

"Iya mereka (dua tersangka) uang hasil korupsi dibelikan tanah, rumah di Jambi. Ada juga tas-tas mewah dan barang lainnya," ucap Truno.

Menurutnya, kini berkas penyidikan keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Agustus 2019 lalu. Pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan melakukan tahap dua secepatnya.

"Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap 2 Agustus lalu. Tahap dua, minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Truno. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini