Menghitung Kerugian Imateriel dari 'Skandal' Blackout Jabodetabek

Bisnis.com,07 Agt 2019, 15:15 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya keluhan konsumen mengenai ganti rugi dari PT Perseroan Listrik Negara (Persero) pascapadamnya listrik di sejumlah wilayah di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten perlahan mulai terjawab setelah perusahaan pelat merah tersebut memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan yang dilakukan PLN dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa (6/8/2019), dijelaskan bahwa perusahaan tersebut akan melakukan kompensasi ganti rugi atas padamnya listrik selama 4—5 Agustus lalu.

Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Haryanto WS mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak langsung oleh padamnya listrik tersebut.

Kompensasi itu akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan itu, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Sementara itu, untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum. 

“Kalau dirupiahkan kompensasi itu mencapai Rp865 miliar. Kami akan samakan perlakuan antara konsumen pascabayar dan prabayar. Selain itu perhitungan kompensasi tidak akan dihitung berdasarkan lama waktu mati listriknya, tetapi berdasarkan ketentuan apabila tingkat mutu pelayanan (TMP) melampaui 10%, akan langsung kami berikan ganti rugi,” jelasnya, kepada Bisnis.com, Selasa (6/8/2019).

Perihal penjelasan mengenai perhitungan kompensasi kepada konsumen, dia mengatakan PLN akan melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan agar konsumen dapat mengetahui perhitungan kompensasi atas gangguan jasa pelayanan listrik yang diakibatkan oleh PLN.

Namun, sayangnya, saat itu baik PLN maupun pemerintah tidak menjelaskan mengenai skema kompensasi atas gangguan secara imateriel dan kerugian selain dari sisi jasa pelayanan listrik.

Sebab, sejatinya, padamnya listrik selama total hampir 30 jam tersebut memberikan efek domino berupa kerugian ke sejumlah aspek, baik ekonomi maupun sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini