Polri Selidiki Keterlibatan Korporasi pada Karhutla Sumatra dan Kalimantan

Bisnis.com,08 Agt 2019, 15:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Personel Tim Reaksi Cepat (TRC) unit forestry Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT Arara Abadi saat melakukan simulasi pemadaman di Perawang, Riau, Kamis (25/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Polri tengah menyelidiki keterlibatan sejumlah korporasi pada kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Sanksi dimaksud, ujar Dedi, tidak hanya berupa denda melainkan juga pencabutan izin operasi.

"Kami sedang menyelidiki juga dugaan korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla itu. Jika nanti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ada denda dan izin operasi bisa dicabut Pemerintah Pusat," tutur Dedi, Kamis (8/8/2019).

Dedi menjelaskan sejauh ini pelaku tindak pidana karhutla masih bersifat perorangan, yakni warga sekitar. Namun, Dedi menjamin, Polri tidak akan berhenti pada para tersangka itu. Kasus karhutla yang terjadi akan dikembangkan hingga ke korporasi yang diduga kuat terlibat.

"Sebagian besar pelaku ini masih perorangan, jadi belum mengarah korporasi. Tetapi penyidik akan menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam perkara itu," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini