Karhutla di Sumatra, Polisi Tetapkan 23 Tersangka

Bisnis.com,08 Agt 2019, 15:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Polisi menetapkan 23 tersangka terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini ditangani Polda Riau.

Menurut Dedi, penangkapan terhadap 23 orang tersangka perkara karhutla tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini.

"Total seluruh tersangka sampai saat ini sudah 23 orang. Sebagian besar pelaku masih perorangan," tutur Dedi, Kamis (8/7/2019).

Dedi menjelaskan alasan para tersangka membakar hutan adalah untuk membuka lahan baru, Pembakaran dinilai lebih cepat dan efisien sehingga lahan bisa ditanami tanaman baru.

Menurut Dedi, membakar hutan dan lahan adalah cara lama yang biasa digunakan masyarakat hingga saat ini.

"Masyarakat sudah melakukan hal itu sejak turun-temurun dari zaman dulu. Itu sudah jadi budaya masyarakat sekitar," ujar Dedi.

Dedi mengatakan TNI-Polri masih melakukan patroli terpadu untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Kami sudah bentuk tim dan melakukan patroli terpadu yang terus memantau beberapa spot yang berpotensi terbakar," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini