Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik, Anies Siapkan Regulasi

Bisnis.com,08 Agt 2019, 15:30 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tengah menyiapkan regulasi yang terkait dengan kendaraan listrik.

Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik agar mampu memberikan payung hukum terhadap perkembangan industri mobil listrik di Indonesia.

"Kami sedang menyiapkan semuanya. Anda tahu kebiasaan saya tidak ngomong parsial. Udah lengkap dulu baru diumumkan," kata Anies di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Anies mengatakan siap mengumpulkan para pelaku usaha di bidang transportasi dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan arah kebijakan sehingga pelaku usaha dapat mengantisipasi perubahan di masa depan.

Menurut Anies, para pelaku bisnis di bidang otomotif memang harus memikirkan konversi di bidang industri berbasis listrik. Pelaku usaha, lanjutnya, harus menyiapkan semua hal terkait kendaraan listrik karena pasar akan mengalami pengembangan.

"[Pelaku usaha] harus bersiap-siap untuk memproduksi lebih banyak lagi. Dengan demikian, ketika masyarakat melihat ada regulasi, pasar sudah siap. Masyarakat bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan lebih ramah lingkungan," ucap Anies.

Anies menuturkan siap membantu membentuk ekosistem untuk menunjang semua aturan terkait operasional kendaraan listrik di Ibu Kota. Termasuk perbankan, produsen, dan tentunya Pemprov DKI

Dia berharap pada dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.

"Itu yang saya katakan tadi, ekosistemnya disiapkan. Bikin regulasi yang lengkap. Seperti kemarin saya munculkan Ingub, itu lengkap semuanya. Terkait dengan listrik juga seperti itu, nanti kalau sudah lengkap saya umumkan," ujar Anies.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah meneken Perpres Mobil Listik pada Senin (5/8/2019). Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik diklaimnya bakal menguntungkan industri dalam negeri.

Dalam jangka panjang, Jokowi mengemukakan mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik.

"Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," kata Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini