Indonesia Kenakan BMAD Pelat Baja pada 3 Negara Ini

Bisnis.com,08 Agt 2019, 08:55 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA–Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan bahwa bea masuk anti dumping (BMAD) kembali dikenakan kepada hot rolled plate (HRP) atau pelat baja dari China, Ukraina, dan Singapura karena masih ditemukan praktek dumping oleh tiga negara tersebut.

Selain itu, kapasitas produksi HRP dari tiga negara tersebut sepanjang 5 tahun terakhir terus meningkat.

Terakhir, dua negara yakni China dan Ukraina juga sempat mengancam hendak membanjiri Indonesia dengan HRP dari kedua negara tersebut.

"Kalau Singapura kan negara transit, Singapura impor untuk diekspor kembali salah satunya ke Indonesia," kata Bachrul, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, tambahan bea masuk tambahan yang dikenakan kepada ketiga negara tersebut beragam antara lain untuk China dikenakan BMAD sebesar 10,47%, Singapura dikenakan 12,5%, dan, Ukraina sebesar 12,33%.

Pengenaan BMAD atas HRP dari tiga negara tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2019.

PMK tersebut merupakan perpanjangan dari PMK No. 50/2016 yang mulai berlaku pada 2 April 2016 dan sudah habis masa berlakunya pada April 2019.

Besaran bea masuk tambahan yang dikenakan dalam PMK baru masih sama besarannya apabila dibandingkan dengan PMK lama.

Meski terdapat ancaman dan peningkatan volume produksi HRP, Bachrul mengatakan perubahan persentase bea tambahan sempat diusulkan dalam interim review.

Namun, peningkatan perubahan persentase bea tambahan tidak terealisasi. Chairi pun tidak menerangkan penyebab dari tidak ditingkatkannya BMAD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini