Cegah Penyelewengan Investasi, AP I Libatkan Instansi Hukum

Bisnis.com,08 Agt 2019, 13:22 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Dirut AP I Faik Fahmi (kedua kanan) meninjau bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim selalu melibatkan instansi atau lembaga hukum dalam menjalankan setiap proses investasi proyek strategis agar memenuhi asas tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) dan terhindar dari tindak penyelewengan.

Corporate Secretary Angkasa Pura (AP) I Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa setiap proses investasi yang dilakukan selalu didampingi oleh pihak yang terkait, terutama dari aspek hukum. Terlebih, AP I memegang peran penting untuk mengembangkan prasarana transportasi udara.

"Kami didampingi oleh Kejaksaan, sehingga pelaksanaan lebih mencapai dari mutu, waktu dan ketepatan biaya. Kami juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberikan pemahaman tentang korupsi," kata Handy kepada Bisnis.com, Kamis (8/8/2019).

Dia menambahkan lembaga lain yang juga digandeng adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai nota kesepahaman untuk penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan dan peningkatan kapabilitas keinvestigasian.

Adapun, lingkup nota kesepahaman ini meliputi, pertama, pemberian bantuan pelaksanaan penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan yang tidak terbatas pada hal-hal seperti audit investigatif, audit perhitungan kerugian keuangan, dan fraud risk management.

Selain itu, penyusunan dan implementasi fraud control, asset tracing, digital forensic, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, anti-bribery management system, dan kegiatan keinvestigasian lainnya.

Kedua, pelaksanan kerja sama peningkatan kompetensi keinvestigasian dengan pemberian transfer of knowledge di bidang investigasi dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan kegiatan lainnya yang dapat mengakomodir peningkatan kapabilitas pencegahan korupsi.

Perseroan, lanjutnya, juga membangun sistem pelaporan terintgrasi atau whistleblower system dan mengaktifkan unit pengendali gratifikasi di setiap cabang.

Beberapa kerja sama tersebut diyakini dapat lebih meningkatkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bersih, efektif dan terpercaya. Termasuk pencegahan fraud di tengah upaya AP I yang sedang melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan bandara di Indonesia.

Dia telah memilki perjanjian kerja bersama untuk pegawai yang berisi rujukan sikap dan tingkah laku dalam menjaga integritas dan komitmen. PKB tersebut mengacu pada nilai sinergi, adaptif, terpercaya, dan unggul.

Sementara untuk kantor cabang, AP I juga telah meminta general manager setempat untuk berkomitmen memberikan pelayanan yang terbuka dan dinyatakan dalam Maklumat Pelayanan di publik area di bandara. Apabila terjadi temuan pelanggaran dapat lapor langsung kepada AP I.

"Setiap pejabat yang dilantik harus mengucapkan janji tentang kesiapan untuk diberhentikan sewaktu-waktu ketika melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirut AP I Faik Fahmi menilai risiko hukum menjadi hambatan utama perseroan dalam membelanjakan alokasi investasi tahunan.

Dalam dua tahun terakhir pihaknya sedang agresif dalam melakukan kegiatan investasi. Nilai investasi pada 2018 mencapai Rp18,8 triliun, sedangkan pada tahun ini sebesar Rp17,5 triliun.

Peningkatan investasi sejak 2018 menjadi standar baru AP I dalam melaksanakan penugasan dari penerintah untuk gencar mempersiapkan prasarana transportasi udara. Terlebih, realisasi investasi tahun sebelumnya tidak pernah lebih dari Rp6 triliun.

Sementara itu, anggota Ombudsman Alvin Lie menilai upaya preventif perlu dibangun oleh jajaran direksi perusahaan BUMN dengan menerapkan GCG. 

"Tidak usah banyak menjalin teori atau formalitas MoU. Ada banyak contoh kepala daerah yang hari ini MoU dengan KPK besoknya ditangkap," kata Alvin.

Menurutnya langkah yang harus dilakukan adalah menegakkan standar prosedur operasi dan administrasi sesuai asas GCG. Selain itu, membangun whistleblower system yang langsung terhubung dengan direktur utama maupun inspektorat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini