Penerapan Tarif Baru, Permintaan Ojek Online Diyakini Tetap Normal

Bisnis.com,08 Agt 2019, 17:22 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan permintaan konsumen terhadap ojek online relatif normal meskipun terjadi kenaikan tarif di kota-kota yang menjadi sasaran penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 348/2019.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan bahwa penilaian itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah di 45 kota yang sudah menerapkan biaya jasa atau tarif baru ojek online.

"Setelah seminggu berjalan, saya anggap sudah berjalan normal. Baru kemudian kami lakukan survei. Hasil kemarin 41 [Jabodetabek dianggap satu kawasan] mengikuti kenaikan tarif ini. Makanya, kami langsung mencoba tambahan [88 kota] ini," ujarnya, Kamis (8/8/2019).

Menurut Yani, Ditjen Perhubungan Darat menargetkan seluruh kabupaten/kota yang menjadi lokasi layanan ojek online akan menerapkan tarif KM 348 pada September. Saat ini, Kemenhub mencatat 123 kabupaten/kota atau 80% dari total lokasi sudah menerapkan tarif baru. 

Saat ini, Gojek sudah melayani 221 kota dan tersisa 98 kota yang belum menerapkan tarif baru. Adapun Grab telah melayani 224 kota dan tinggal 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru. 

Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan konsumen awalnya membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tarif baru. Namun, setelah dua bulan berlaku, konsumen mulai terbiasa. Bahkan, pendapatan mitra pengemudi naik sekitar 20 persen-30 persen. "Tidak hanya pendapatan driver yang naik, pemesanan juga kembali normal," ujarnya.

Sementara itu, Gojek Indonesia belum dapat menghitung kisaran kenaikan pendapatan driver mitra. Namun, Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Panji W. Ruky menyatakan akan mendukung perluasan implementasi tarif baru ke kota-kota layanan lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini