Anggaran Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Turun Drastis

Bisnis.com,08 Agt 2019, 09:34 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Warga melihat salah satu titik api kebakaran lahan di Desa Suak Pangkat, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Aceh, Rabu (31/7/2019). Petugas BPBD Aceh dibantu warga terus berusaha melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat agar tidak terus meluas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Alokasi anggaran untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun Rp70 miliar atau 42,42 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun lalu menjadi Rp95 miliar.

Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Karhutla KLHK menyampaikan tahun lalu alokasi anggaran pada direktoratnya mencapai Rp165 miliar.

"Turunnya [alokasi anggaran] ini karena terjadi tren penurunan karhutla tiap tahunnya," kata Raffles di Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan catatannya,  selama empat tahun terakhir, alokasi anggaran untuk pengendalian Karhutla di direktoratnya terus dipangkas, yakni Rp400 miliar (2016), Rp200 miliar (2017), Rp 165 miliar (2018), dan Rp95 miliar (2019).

Kendati demikian, Raffles mengatakan alokasi anggaran untuk program yang sama telah digelontorkan pada direktorat kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan porsi tupoksi mereka

Anggaran pengendalian karhutla tersebut tersebar di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenko Polhukam, BNBP, dan Kementerian Pertanian.

"Bahkan antar direktorat di sini [KLHK] juga masing-masing punya, seperti Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem [KSDAE] KLHK itu karena mereka ada alokasi anggaran perlindungan hutan, perlindungan hutan itu salah satunya untuk penanganan karhutla," ujarnya.

Adapun alokasi pengendalian karhutla lainnya juga dimiliki oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK untuk membiayai proses penegakan hukum akibat karhutla.

Selain itu, tersedia alokasi anggaran rehabilitasi lahan gambut berupa biaya pembasahan lahan gambut yang dimiliki oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini