KKP Bersiap Ajukan Penangguhan Wajib Pasang Sistem Pelacakan Otomatis (AIS)

Bisnis.com,08 Agt 2019, 15:16 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berencana mengajukan penangguhan masa efektif pemasangan sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal perikanan. 

Usulan ini mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan produk, sosialisasi yang belum menyeluruh bagi para stakeholder perikanan, dan lain-lain.

"Belum surat penangguhan resmi, baru surat notifikasi atau antisipasi kalau sosialisasi dan instalasi tidak rampung pada 20 Agustus [2019]," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya pun akan melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan guna membahas berbagai hal mengenai pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal ikan, termasuk potensi penangguhan masa efektif pemasangan AIS.

Salah satu hal yang akan dibahas adalah tenggat waktu yang bisa diberikan seandainya belum semua kapal di atas 60 gross tonnage (GT) memasang AIS pada 20 Agustus nanti.

"Agar kalau nambah waktu, jelas berapa lama apakah 1 bulan atau 3 bulan, wilayah mana yang sudah siap tersosialisasi baik, alat ada dan mudah diinstal," tambahnya.

Menurut Zulficar, hal ini menjadi penting agar tidak ada pelaku yang harus kena sanksi lantaran adanya kendala dalam proses pemasangan AIS di lapangan.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Permenhub Nomor 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, maka seluruh kapal, termasuk kapal ikan dengan kapasitas 60 GT ke atas diwajibkan telah memasang AIS per 20 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini