BPK : Penyelesaian Kerugian Negara Temui Banyak Kendala

Bisnis.com,09 Agt 2019, 11:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar memberikan penjelasan mengenai kinerja BPK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta,Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kendala dalam penyelesaian kerugian daerah.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyebut salah satu kendala yang mengganjal penyelesaian kerugian negara yakni belum mendalamnya pemahaman para pengelola keuangan daerah maupun tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).

"Kendala Sumber Daya Manusia, yaitu belum optimalnya pembekalan maupun transfer knowledge bagi para pelaksana pengelola penyelesaian kerugian daerah," kata Bahrullah dikutip dari laman resmi BPK, Jumat (9/8/2019).

Bahrullah juga menyinggung, beberapa persoalan lain yang menghambat proses tersebut misalnya masalah otorisasi atau kewenangan yang ditunjukkan dengan belum optimalnya fungsi TPKD serta fungsi antarlembaga negara misalnya antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain juga menghambat proses penyelesaian persoalan tersebut.

Oleh karena itu, lembaga auditor negara itu meminta mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerbitkan peraturan intern tentang penyelesaian kerugian daerah, menertibkan pengelolaan dokumen kerugian daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemda juga harus melakukan validasi dan menjamin akurasi data kasus kerugian daerah. Caranya bisa dengan meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis penyelesaian kerugian daerah kepada pejabat terkait, serta memberikan perhatian dan mendorong upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK juga bertugas memantau penyelesaian kerugian negara, serta memantau pelaksanaan penggantian kerugian.

BPK juga memiliki tugas memberikan pendapat kepada DPR/DPD/DPRD, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara dan keterangan ahli dalam proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini