BI Bakal Lapor Tiap Bulan ke Ditjen Pajak

Bisnis.com,09 Agt 2019, 15:37 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) surplus Bank Indonesia (BI) dari sebelumnya per tahun menjadi tiap bulan.

Saat ini otoritas fiskal tengah mematangkan rencana perubahan mekanisme itu ke dalam bentuk rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengungkapkan ide perubahan mekanisme ini berawal dari pihak bank sentral. Dalam suatu kesempatan, pihak BI sempat menanyakan mengenai ketentuan pelaporan pajak yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui mekanisme yang berlangsung saat ini proses pelaporan PPh 25 dari Bank Indonesia dilaporkan atas transaksi yang dilakukan setahun sebelumnya.

"Mereka menanyakan kenapa harus setahun sebelumnya, sementara bisnis BI cenderung fluktuatif," kata Yunirwansyah yang dikutip Bisnis.com, Jumat (9/8/2019).

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menyepakati bahwa dalam pengaturan ke depan, mekanisne penghitungan PPh 25 dari BI akan dilakukan per bulan.

"Jadi penghitungan PPh 25 atas surplus BI itu per bulan, mereka akan melaporkan ke Ditjen Pajak bulan bukan lagi per 12 [bulan]," jelasnya.

Adapun aturan mengenai mekanisme penghitungan dan pembayaran PPh dari surplus BI selama ini diatur dalam PMK No.100/PMK.03/2011 dalam beleid itu pemerintah menegaskan bahwa surplus BI merupakan objek penghasilan.

Data Kementerian Keuangan, sampai semester I/2019 surplus BI cukup signifikan bagi pendapatan negara. Sisa Surplus Bank Indonesia pada Mei 2019 sebesar Rp30 triliun dan setoran dividen yang terealisasi pada Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp2,76 triliun dan Rp35,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini