Harga Tiket Pesawat, Menhub Ingin Ada Ekuilibrium

Bisnis.com,09 Agt 2019, 20:53 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka Seminar Nasional Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi, Jumat (9/8/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menyebut penghitungan kembali struktur biaya operasional maskapai bisa menjadi dasar untuk menentukan harga tiket sesuai titik ekuilibrium.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian selalu mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi harga tiket setiap pekan.

Pihaknya memiliki peran sebagai regulator sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Implementasinya mengatur beberapa hal salah satunya tarif batas atas dan bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan maskapai, sehingga akan terjadi ekuilibrium," kata Budi dalam Seminar Nasional yang diadakan DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Budi Karya mengakui mekanisme penerapan tarif yang berlaku pada bisnis penerbangan luar negeri mengacu pada mekanisme pasar. Akan tetapi, Indonesia justru menerapkan TBA dan TBB bagi maskapai untuk rute domestik.

Pihaknya menilai penerapan harga harus memperhatikan kepentingan masyarakat agar bisa memberikan manfaat secara optimal. Adapun, bagi maskapai harga tiket jangan sampai terlalu rendah, sehingga menyebabkan kerugian.

"Saat ini, tarif maskapai LCC bisa dilakukan lost sharing sebagai cara agar semua stakeholder memberikan solusi bagi masyarakat," ujarnya.

Beberapa waktu lalu pemerintah telah meminta Citilink Indonesia dan Lion Air, sebagai maskapai LCC yang memiliki kategori layanan minimum (no frills), untuk menurunkan harga tiketnya menjadi 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Normalnya, harga tiket maskapai LCC sebesar 85 persen dari TBA.

Perincian penerbangan murah untuk Citilink akan diterapkan untuk 62 flight per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) untuk 3.348 seat, sedangkan Lion Air mencakup 146 flight untuk 8.278 seat. Adapun, jumlah kursi tersebut telah sesuai dengan 30 persen dari total kapasitas penumpang per pesawat.

Penerbangan murah dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk keberangkatan 10.00--14.00 waktu setempat. Jatahnya hanya diberikan untuk 30 persen dari total kapasitas penumpang per pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini