Malaysia Mengajukan Tuntutan ke 17 Petinggi Goldman Sachs

Bisnis.com,10 Agt 2019, 07:07 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Seorang pejalan kali melintas di depan bilboard 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) di Kuala Lumpur (1/3/2015)./ReutersOlivia Harris

Bisnis.com, JAKARTA — Malaysia mengajukan tuntutan hukum kepada 17 direktur dan mantan direktur di perusahaan anak Goldman Sachs Group Inc (GS.N).

Sebagai informasi, perusahaan keuangan AS itu telah mengumpulkan US$6,5 miliar melalui penawaran pembelian untuk 1Malaysia Development Bhd (1MDB) — yang merupakan subjek investigasi korupsi dan pencucian uang di enam negara.

Namun demikian, jaksa penuntut Malaysia mengatakan nilainya hanya US$ 2,7 miliar karena sebagian hasil tersebut dialihkan dan pernyataan yang diajukan kepada regulator adalah salah, menyesatkan, atau membantu penghilangan materi.

Tuntutan pada Jumat (9/8/2019) ini meminta eksekutif senior yang bertanggung jawab atas yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, kata Jaksa Agung Tommy Thomas.

"Hukuman dan denda pidana akan dituntut terhadap terdakwa, dan mengingat kerasnya skema penipuan dan penyalahgunaan penyelewengan miliaran dalam hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari laman Reuters, Sabtu (10/8/2019).

Sementara itu, Goldman Sachs manyampaikan tuduhan itu salah arah. "Kami percaya tuduhan yang diumumkan hari ini, bersama dengan tuduhan terhadap tiga entitas Goldman Sachs yang diumumkan pada Desember tahun lalu, salah arah dan akan dipertahankan dengan penuh semangat," kata juru bicara Goldman Sachs di Hong Kong.

"Di bawah proses hukum Malaysia, perusahaan dan direktur entitas individu tidak diberi kesempatan untuk didengar sebelum mengajukan tuntutan ini, yang tidak memengaruhi kemampuan kami untuk menjalankan bisnis kami saat ini secara global," lanjutnya.

Mereka yang dituntut pada hari Jumat termasuk Richard Gnodde, kepala eksekutif Goldman Sachs International, Michael Evans, presiden Alibaba Group Holding Ltd (BABA.N) dan mantan direktur di Goldman Sachs (Asia) LLC, dan Michael Sherwood, mantan wakil ketua Goldman Grup Sachs.

Seorang juru bicara Alibaba menyampaikan perusahaan mengetahui tuduhan terhadap Evans dan akan terus memantau situasi.

Setiap tuduhan membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun dan hukuman minimal 1 juta ringgit atau US$239.000.

Adapun, tuduhan itu mengatakan unit Goldman Sachs menghilangkan fakta material dalam penawaran obligasi, padahal di antara mereka adalah pemodal Malaysia Low Taek Jho yang bertindak sebagai operator dan perantara utama untuk 1MDB.

Low telah digambarkan oleh otoritas Malaysia dan AS sebagai pemain utama dalam skandal 1MDB. Walaupun, dia sendiri membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya tidak diketahui.

Goldman menjelaskan 1MDB memberikan jaminan tertulis kepada bank untuk setiap transaksi yang tidak melibatkan perantara.

Tahun lalu, Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga anak perusahaan Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank AS sehubungan dengan 1MDB.

Goldman Sachs secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan mengatakan beberapa anggota dari mantan pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong kepada Goldman Sachs, penasihat luar dan yang lainnya tentang penggunaan hasil transaksi.

Departemen Kehakiman AS juga sedang menyelidiki bank untuk perannya sebagai penjamin emisi dan arranger tawaran obligasi.

Diperkirakan US$4,5 miliar disalahgunakan dari 1MDB oleh pejabat dana dan rekanannya antara 2009 dan 2014, menurut Departemen Kehakiman.

Tim Leissner, mantan mitra Goldman Sachs di Asia, mengaku bersalah Agustus lalu karena melakukan konspirasi untuk mencuci uang dan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dan setuju untuk kehilangan US$ 43,7 juta.

Malaysia mengatakan pihaknya sedang mencari reparasi dari Goldman hingga US$7,5 miliar atas kesepakatannya dengan 1MDB, yang didirikan pada 2009 oleh perdana menteri saat itu Najib Razak.

Najib, yang digulingkan dalam pemilu tahun lalu pun kini tengah menghadapi puluhan dakwaan pidana terkait 1MDB. Dia mengaku tidak bersalah dan membantah melakukan kesalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini