Bisnis.com, JAKARTA — Besarnya pengenaan pajak penghasilan (PPh) masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) untuk menjawab kompetisi dengan pemodal asing.
Ketua Amvesindo Jefri R. Sirait mengungkapkan, pajak capital gain bagi perusahaan modal ventura (PMV) mencapai 25%, sementara bagi investor perseorangan dapat mencapai 30%. Hal itu membuat PMV di dalam negeri kurang dapat bersaing.
“Kalau regulasi tax lokal kompetitif dibanding dengan luar, akan banyak dana dari luar masuk ke Indonesia. Ini agenda utama kami. Kalau memang bisa kompetitif, maka semakin bisa berkembang,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Kelahiran PMK No.48/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah juga belum menjawab kebutuhan industri. Hal itu lantaran pengaturan capital gain tidak diatur dalam PMK ini.
Untuk itu, perlu adanya insentif pajak dari pemerintah. Namun, satu-satunya solusi yang dapat menjawab tantangan tersebut hanya dengan mengubah UU, sementara hal tersebut tidak mudah jika tidak ada yang mengajukannya ke dalam prolegnas.
“Yang harus kita selesaikan infrastruktur dulu. Kalau [regulasi] tidak diselesaikan, banyak PMV dari luar yang punya kelebihan dana tidak mengikuti peraturan di lokal, akhirnya mereka main di sini. Kita sebagai pemain lokal, kenapa tidak relaksasi regulasi tadi,” ujarnya.
Wakil Ketua I Amvesindo Punjul Prabowo mengungkapkan, tantangan lainnya yang dihadapi oleh PMV di antaranya adalah belum tersedianya regulasi mengenai exit strategy yang dilakukan saat penyertaan saham (equity participation).
Exit strategy dilakukan untuk tujuan keluar dari investasi yang tidak menghasilkan atau bisa juga dilakukan ketika investasi telah memenuhi target laba.
“Kalau tadi masuk dananya sudah beres, kalau VC tidak bisa exit, ini bisa jadi masalah di kemudian hari. Kami sudah berjalan hampir 5 tahun. PMV sudah mulai berubah dan mengikuti yang global. Hanya memang ekosistem dan infrastruktur harus disempurnakan,” ujarnya.
Di samping itu, terdapat beberapa inisiasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak agar tetap memajukan industri modal ventura. Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia tengah berupaya menyelesaikan ketentuan papan pencatatan, yakni papan akselerasi yang dikhususkan untuk perusahaan kecil hingga menengah.
Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata dapat menjadi penghubung antara PMV dengan startup yang potensial untuk didanai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel