KLHK Bantah Pernyataan Greenpeace Soal Deforestasi Indonesia Buruk

Bisnis.com,12 Agt 2019, 05:09 WIB
Penulis: Herdiyan
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Arunawati Margono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan moratorium pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut efektif mengurangi angka deforestrasi.

Oleh karena itu, deforestasi Indonesia yang dianggap memburuk, seperti dikatakan Greenpeace dalam pernyataan persnya, tidak benar.

Bantahan KLHK terhadap pernyataan Greenpeace tersebut disampaikan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Arunawati Margono, Minggu (11/8/2019).

Belinda mengungkapkan laju deforestasi Indonesia sebelum dan sesudah moratorium. Dikatakannya, luas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) adalah 66 juta hektare atau sebesar 35% dari luas daratan Indonesia, dan berada baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

“Perlu juga dipahami bahwa di dalam PIPPIB, terdapat areal berkategori kawasan hutan, lahan gambut, dan hutan alam primer. Di dalam kategori kawasan hutan dan lahan gambut, terdapat areal yang tidak bertutupan hutan karena memang merupakan ekosistem alami yang dijaga seperti rawa gambut, sabana, ataupun semak belukar alami. Total areal bertutupan hutan di dalam PIPPIB adalah 52,3 juta hektare atau 79% dari luas PIPPIB,” ujar Belinda.

Setelah moratorium diberlakukan pada 2011, memang terjadi lonjakan angka deforestasi di tahun 2014-2015 karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, bencana itu terjadi pada seluruh wilayah Indonesia, baik non-kawasan maupun kawasan hutan, tanah mineral maupun gambut, serta berhutan maupun tidak.

Sebelumnya, Greenpeace melalui Kiki Taufik menyatakan bahwa deforestasi lebih buruk setelah moratorium. Pernyataan Greenpeace ini dianggap tidak benar karena tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

“Soal tutupan lahan yang hilang disebut lebih besar di periode moratorium, KLHK tidak tahu data yang dipakai Greenpeace untuk dasar statement itu. Begitupun tidak jelas metode yang dipakai dalam melakukan interpretasi citra atau apa yang mereka lakukan. Harus jelas rule base untuk interpretasi citra. Di situlah metodis atau tidaknya sebuah analisis spasial. Tidak sembarangan. KLHK  menggunakan data resmi di bawah sistem pemantauan yang sudah dibangun secara gradual untuk memenuhi kaidah akurasi dan konsistensi suatu sistim pemantauan,” ujar Belinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini