Penembak Sepasang Kekasih di Duren Sawit Terancam Lima Tahun Penjara

Bisnis.com,12 Agt 2019, 15:19 WIB
Penulis: Newswire
Ramli (23) menjalani perawatan medis RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, usai mengalami luka tembak senapan angin pada paha dan luka memar pada kepala, Minggu (11/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih, Eki Yunianto (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka. Saat ini Eki masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah pemeriksaan selesai, Eki akan langsung ditahan,” kata Hery saat dihubungi ANTARA, Senin (12/8/2019).

Hery mengatakan Eki akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan diancam penjara lima tahun.

Sebelumnya, Eki menembak pasangan kekasih RM dan WD pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.

Akibat serangan itu, RM mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman batu dan luka tembak senapan angin pada paha.

Sedangkan WD mengalami luka pada bagian perut akibat penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya tersebut.

Saat ini, kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini