Pengacara Calon Jemaah First Travel Meninggal Dunia

Bisnis.com,12 Agt 2019, 23:06 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukkan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Mereka mendaftarkan gugatan perdata dan meminta pihak terkait memberangkatkan jemaah First Travel./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia.

Kabar itu disampaikan, kerabat Riesqi Rahmadiansyah kepada Bisnis Toto Sukandar. Toto mengatakan, Riesqi dinyatakan telah tiada oleh dokter RS Siaga, Pasar Minggu pada pukul 17.00 WIB.

"Beliau itu baru pulang ke rumah siang dan langsung masuk kamar. Sorenya pintu kamar dibuka, tidak sadarkan diri. Lalu kami bawa ke RS Siaga, dan dokter bilang sudah tiada," kata Toto, Senin (12/8/2019).

Dia mengatakan sangat kehilangan Riesqi sebagai sahabat dekatnya. Almarhum, menurutnya, sangat berkesan di mata kerabat dan keluarganya.

Keluarga dan kerabat, imbuhnya, tidak menyangka Riesqi meninggal dalam umur yang sangat muda. "Dia umurmnya 30 tahun."

"Kami sangat kehilangan, dia orang baik, membantu orang banyak. Dulu, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) memang sudah sering menolong orang banyak," kata Toto.

Seperti diketahui, Riesqi Rahmadiansyah adalah kuasa hukum calon jemaah First Travel.

Perusahaan tersebut kendati lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tetapi tidak bisa memberangkatkan jemaah yang mencapai 61.491 orang atau dengan utang senilai Rp961,25 miliar kepada calon jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini