Perluasan Ganjil-Genap: Polda Metro Perlancar Tahap Sosialisasi

Bisnis.com,12 Agt 2019, 13:27 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tomang Raya yang masuk ruas ganjil-genap di Jakarta Barat, Senin (12/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait sosialisasi ruas baru penerapan ganjil-genap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi untuk memperlancar sosialisasi tersebut.

"Kami tetap berkoordinasi dan membantu kebijakan pemerintah. Kebijakan seperti apa untuk publik akan kami lakukan perbantuan," katanya di Polda Metro Jaya, Seni (12/8/2019).

Kebijakan penetapan ruas baru ganjil-genap akan berlaku terhitung mulai 9 September 2019. Adapun, sebelum efektif berlaku, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Aturan ganjil- genap ini bertambah dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Penambahan jam juga dilakukan pada jam sore hari pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Di samping itu, ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

"Tentunya kita berikan edukasi ke masyarakat. Media juga menyampaikan agar masyarakat lebih paham untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini