Rencana Pengenaan Bea Masuk terhadap Produk Susu UE Tak Langgar WTO

Bisnis.com,13 Agt 2019, 15:39 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi sapi perah./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno mendukung rencana pengenaan bea masuk tambahan sebesar 20%—25% terhadap produk susu (dairy product) dari Uni Eropa (UE).

Pasalnya, berdasarkan ketentuan WTO, Indonesia masih bisa menetapkan tarif mengikat (binding tariff) hingga 40% atas sebuah produk yang diimpor. Sementara itu, saat ini bea masuk produk susu ke Indonesia masih sebesar 5%.

“Gertakan pengenaan bea masuk tambahan itu bisa kita lakukan saat ini. Pumpung sebelum diberlakukannya pakta kerja sama Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA),” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Di sisi lain, Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menyebutkan, rencana pengenaan bea masuk tambahan terhadap produk susu dari UE akan membuat industri persusuan Indonesia bergeliat. Dia mengatakan, terdapat potensi industri pengolahan susu nasional kesulitan mendapatkan bahan bakunya.

“Akan tetapi, kebijakan itu secara tidak langsung akan memaksa produsen olahan dari susu mengembangkan peternakan domestik supaya tidak lagi bergantung dari impor. Kondisi itu akan lebih baik bagi peternakan kita,” katanya.

Adapun, wacana tersebut diapungkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ketika merespons rencana UE memberlakukan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

Seperti dikutip dari Reuters, dia mewacanakan mengenakan bea masuk sebesar 20%—25% terhadap produk berbahab baku susu (dairy product) yang diimpor dari UE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini