Penipu Rekrutmen CPNS Ditangkap, Pelaku Raup Rp5,7 Miliar

Bisnis.com,13 Agt 2019, 17:30 WIB
Penulis: Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2010 - 2018. Pelaku menipu para korban hingga meraup Rp5,7 miliar.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HB. Tersangka terbukti melakukan penipuan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2. Pelaku melakukan penipuan setelah mengaku sebagai PNS dari sebuah kementerian.

“Tersangka HB mengaku sebagai PNS dan menggunakan tanda pengenal sebagai Sekretariat Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).

Argo mengatakan pelaku berusaha mengelabui para korban dengan mengaku mempunyai akses di Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB serta Kemendikbud. Cara ini membuat para korban terpedaya dan percaya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku meminta tarif kepada para korban di kisaran Rp50 juta - 100 juta sebagai biaya proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS. Bahkan pelaku menyebut uang akan dikembalikan jika korban tidak menjadi PNS.

"Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS,” katanya.

Sejak menjalankan aksinya, pelaku bahkam mengelabui sedikitnya 99 orang. Hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini