ADO Desak Anies Baswedan Bebaskan Taksi Daring dari Ganjil Genap

Bisnis.com,13 Agt 2019, 13:58 WIB
Penulis: Newswire
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerapkan wacana pengecualian ganjil genap terhadap taksi dalam jaringan (daring).

Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) DKI Jakarta Kaharudin menyatakan sejak awal taksi daring sudah ditetapkan sebagai angkutan umum sehingga setara dengan taksi reguler.

"Kami sangat mendukung wacana pemerintah apabila taksi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap," katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (13/8/2019).

Sebelum adanya perluasan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia menilai para sopir taksi daring sudah merasa kesusahan untuk mendapatkan penumpang.

Apalagi, ujar dia, setelah adanya penerapan perluasan ganjil genap semakin mempersulit para supir taksi daring untuk mendapatkan calon penumpang.

Akibatnya, sebagian sopir taksi daring terpaksa meliburkan diri untuk mencari nafkah karena terhalang kebijakan ganjil genap. "Oleh karena itu jika pemerintah tetap melaksanakan aturan ganjil genap bagi taksi daring maka kami akan turun ke jalan," ujar dia.

Sementara itu, salah seorang sopir taksi daring Bambang Soeranto mengatakan bahwa perluasan ganjil genap berpengaruh tinggi terhadap pendapatannya sehari-hari.

Apalagi, ujar dia, pihak aplikator memberikan target minimal 25 trip satu hari sehingga para sopir harus bekerja lebih dari yang sebelumnya yakni hanya 21 trip.

Untuk mengatasi dampak perluasan ganjil genap, Bambang menyiasatinya dengan mencari calon penumpang di daerah Bintaro yang tidak terkena kebijakan tersebut. "Ya meskipun demikian setidaknya supir taksi daring bisa istirahat satu hari kerja lah apabila pelat mobil beda tanggal," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap.

Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini