DJKI Gelar Sosialisasi Pendaftaran Online Merek, Paten, dan Desain Industri

Bisnis.com,14 Agt 2019, 18:58 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Para konsultan kekayaan intelektual mendapatkan kesempatan simulasi permohonan secara online.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2019 kepada Konsultan KI, pekan ini.

Sebanyak 210 konsultan KI terdaftar mendapat kesempatan pertama melakukan simulasi permohonan KI secara online, di mana layanan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019 nanti. Pendaftaran KI online ini meliputi, Pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan simulasi ini dilakukan untuk mengetahui layanan ini dapat berjalan dengan lancar sebelum diberlakukan ke masyarakat. Hal ini sebagai upaya DJKI memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi kepada masyarakat.

“Dalam uji coba ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran-saran, seyogyanya seperti apa. Tangan kami terbuka untuk menerima semua saran yang menjadi masukan untuk kita,” tutur Chairani Idha, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, dengan diberlakukan layanan permohonan pendaftaran KI online, DJKI tetap membuka layanan di loket.

“Memang sifatnya online, tapi satu sisi kita tetap akan menyiapkan di loket PC-PC [komputer] untuk masyarakat yang ingin mendaftar,” ujar Chairani Idha.

Dengan adanya layanan berbasis daring ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan KI. Selain itu, layanan ini dapat mengurangi biaya produksi seperti penggunaan kertas, dan mengurangi celah pungutan liar.

“Kami berusaha, di seluruh unit di DJKI, bebas korupsi. Dan ini pelan-pelan kita wujudkan, bahwa DJKI harus menuju ke wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ucap Chairani Idha.

Sementara itu, menurut Konsultan KI Benny Mulyawan, kegiatan ini ke depannya perlu diadakan lagi. “Butuh kaya gini lagi, karena sosialisasi yang awal ini mungkin banyak sekali problem terkait dengan sistem,” tutur Benny.

Benny menyarankan agar permohonan KI online ini di sosialisasikan dahulu, sebelum diberlakukan. “Mungkin 3 bulanlah sosialisasi ini, kita lihat tanggapan masyarakat terhadap layanan yang kaya gini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini