Kemenkes Pastikan Draf Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Rampung

Bisnis.com,14 Agt 2019, 17:34 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memastikan draf revisi Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan telah rampung disiapkan. 

"Izin prakarsa dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah saya selesaikan," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, sejumlah ketentuan akan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini. Salah satunya mengenai kenaikan iuran.

"Insya Allah [iuran naik], karena ini [sistem Jaminan Kesehatan Nasional] sudah kelihatan memang tidak ada sinkronisasi antara penerimaan dan pengeluaran [defisit]," tutur Nila.

Meski memastikan peran sebagai pemrakarsa telah diselesaikan, dia menolak menyebutkan estimasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Nila, besaran iuran akan ditetapkan melalui mekanisme perhitungan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian terkait juga akan memberikan masukan atas rancangan yang disiapkan ini.

"[Saat ini tahapan pembahasan lintas kementerian] Masih besaran preminya dulu yang dibicarakan, mungkin nanti sistemnya. Memang Pak Presiden [Joko Widodo] meminta manajemennya ini yang diperbaiki," lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) semua kelas untuk ditingkatkan. Usulan kenaikan iuran kelas 1 tercatat sebagai yang paling signifikan, dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.

Lalu, iuran kelas 2 disusulkan untuk naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan iuran kelas 3 diusulkan untuk naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Anshori menjelaskan besaran kenaikan yang diusulkan tersebut mempertimbangkan nilai keekonomian pelayanan JKN yang mengacu pada data realisasi belanja JKN. Selain itu, pertimbangan lainnya yakni untuk meningkatkan tarif pelayanan dan mendorong keberlangsungan program JKN.

"Pertimbangan nilai keekonomian pelayanan JKN akan berdampak [untuk] meniadakan defisit, sedangkan pertimbangan tarif pelayanan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Tetapi, kenaikan iuran belum menjadi solusi permanen terhadap [defisit] program JKN," ujarnya, Rabu (7/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini