Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Permintaan Driver Online

Bisnis.com,14 Agt 2019, 13:22 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online keberatan dengan perluasan zona pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 16 titik wilayah DKI Jakarta. 

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono berharap taksi daring disamakan dengan taksi pelat kuning pada umumnya yang dibebaskan dari ganjil genap.

"Hal tersebut [ganjil genap] sangat memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi taksi online," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/8/2019).

Saat ini, rencana perluasan ganjil genap dalam masa uji coba oleh Pemprov DKI Jakarta yang saah satu ketentuan membebaskan taksi pelat kuning dalam zona ganjil genap di 16 ruas jalan Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengusulkan agar taksi daring diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti layaknya taksi pelat kuning. 

Wiwit menyatakan ADO memberikan apresiasi usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, apabila taksi daring diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap.

Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, imbuhnya, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. 

ADO mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian mengeluarkan sticker untuk taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. "Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan sticker oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," katanya.

Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00–20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Selain itu, kebijakan ini juga menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini