Atasi Karhutla Di Riau, Menteri LHK Pertegas Penegakan Hukum

Bisnis.com,14 Agt 2019, 00:49 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menegaskan pihaknya akan segera melakukan penegakan hukum terhadap aktor intelektual di balik terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Siti mengatakan dirinya sudah memerintahkan Direktur Jenderan Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani beserta jajarannya untuk turun langsung menyelidiki penyebab terjadinya karhutla di Riau yang menghanguskan lebih dari 4.900 hektare (ha) lahan tersebut.

“Memang pada tahun ini, titik hotspot atau titik panas terdeteksi meningkat hingga 70% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, namun khusus untuk wilayah Riau ini, titik panasnya sudah 93%. Saya kira ini sudah tidak bisa ditunggu, kami harus mengambil langkah [penegakan hukum] yang ketat,” kata Siti seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (13/8) malam.

Satuan tugas penanggulangan karhulta Riau mencatatkan pada periode Januari—Juli 2019 telah terjadi karhutla di Riau seluas lebih dari 4.900 ha, di mana sekitar 2.000 ha merupakan lahan gambut.

Berdasarkan laporan Gubernur Riau Syamsuar, pantauan jumlah titik panas per tanggal 11 Agustus dengan akurasi 70% tercatat sebanyak 116 titik dengan jumlah terbanyak berada di kabupaten Pelelawan (28 hotspot), Kabupaten Siak (22 hotspot), Kabupaten Indragiri Hilir (15 hotspot), dan Kabupaten Indragiri Hulu (11 hotspot).

Kapolri Tito Karnavian juga mendukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KLHK. Dia mengatakan sebagai solusi jangka pendek, dia juga telah menginstruksikan kepada jajaran Polda diseluruh Indonesia untuk menindak tegas dan segera memproses hukum oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Sesuai KUHP setiap orang boleh termasuk saya meminta bantuan jajaran Panglima TNI, kalo tertangkap tangan itu boleh dilakukan penangkapan dan segera diserahkan kepada penyidik kepolisian setempat. Sebetulnya sudah banyak yang ditangkap, tapi kita ingin ini tindakan tegas ini lebih tinggi baik kepada perorangan maupun kepada perusahaan sehingga akan memberikan efek jera," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini