JAMINAN KORBAN PHK: Pekerja Tak Mau Iuran BPJS-TK Ditambah

Bisnis.com,15 Agt 2019, 11:44 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja mengusulkan agar biaya penambahan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS), dibebankan pada anggaran negara.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan ingin jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dengan dua program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Dua program itu digadang-gadang bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya, terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan rencana dibentuknya JKP dan JPS merupakan hal baik  di tengah kondisi hubungan industrial yang tertekan dinamika ekonomi dunia dan era digitalisasi.

Menurutnya, dengan adanya JKP, pekerja akan mendapatkan kepastian untuk memperoleh hak menyambung hidupnya dan keluarganya ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Saya kira JKP ini lebih disesuaikan dengan jaminan PHK sehingga proses penyelesaian hubungan industrial bisa lebih mudah," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).

Lalu, dengan adanya JPS, pekerja yang mengalami PHK atau yang masih bekerja bisa meningkatkan keterampilannya sehingga daya tawarnya meningkat ketika mencari pekerjaan baru.

"Seperti diketahui, proses mendapatkan sertifikasi cukup mahal sehingga akses pekerja terbatas utk sertifikasi. Dengan adanya JPS, maka pekerja lebih mudah mendapatkan sertifikasi," katanya. 

Lebih lanjut, Timboel menuturkan JPS harus didukung oleh  database pekerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sehingga pemerintah bisa menyalurkan SDM yang ada ke pelaku industri. 

"JKP dan JPS harus segera direalisasikan dengan mengajak kalangan serikat pekerja dan pengusaha," ucapnya. 

Kendati demikian, Timboel berharap pemerintah tak memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja untuk membiayai dua program baru ini. Menurutnya, dana JPS bisa berasal dari APBN dan dana JKP bisa berasal dari pengusaha dan bukan memotong iuran tenaga kerja. 

JKP, lanjutnya, semestinya dikelola sendiri sebagai sebuah program jamsos tersendiri yang merupakan iuran dari pengusaha. 

Pasalnya, JKP ini kan semacam jaminan sosial PHK sehingga pekerja yang mengalami PHK mendapatkan manfaat dari BPJS-TK. 

"Nah, untuk JKP pengusaha harus mengiur sebagai pengganti pesangon sehingga pekerja mendapat kepastian pesangon ketika mengalami PHK. Bukan seperti saat ini yang ngurus PHK bisa sampai Makamah Agung yang lama dan mahal," tuturnya.

Sementara itu, sambungnya, biaya untuk JPS bisa berasal dari iuran yang dibayarkan dari APBN/APBD sehingga pekerja bisa meningkatkan keterampilannya.

Pasalnya, JPS merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan SDM angkatan kerja dan menjadi fokus peningkatan SDM pada Pemerintahan Jokowi di periode kedua ini.

"Saya khawatir kalau JSP dibebankan lagi ke pengusaha, baik iuran naik atau dibuat iuran tersendiri, maka pengusaha akan menjadi keberatan," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini