BPJS Kesehatan : Kami Tidak Terlibat Pembahasan Kenaikan Iuran

Bisnis.com,15 Agt 2019, 19:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan tidak terlibat dalam proses pembahasan kenaikan iuran program jaminan kesehatan. Sebagai operator, BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, penyesuaian besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun, rencana penyesuaian besaran iuran yang saat ini bergulir menurut Fahmi merupakan usulan yang diajukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada pemerintah, sesuai fungsi dan tugas dewan pengawas asuransi sosial tersebut.

"Secara kelembagaan memang yang mengusulkan [penyesuaian iuran] DJSN ya. Tapi, apakah bahwa kami terlibat, tentu tidak, itu kan keputusan [pemangku] kebijakan," ujar Fahmi pada Kamis (15/8/2019).

Adapun, menurut dia, BPJS Kesehatan hanya terlibat dalam hal-hal teknis seperti penyediaan data dan informasi sebagai acuan untuk penyusunan regulasi. Beberapa hal yang dilakukan BPJS Kesehatan di antaranya adalah penyediaan data utilisasi dan biaya peserta JKN–KIS per orang per bulan.

"Tentu kami support data, itu saja posisi kami. Keputusan akhir [penyesuaian besaran iuran] menunggu saja," ujar dia.

Fahmi berharap, penyesuaian besaran iuran dapat tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan program JKN–KIS kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memastikan draf revisi Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan telah rampung disiapkan. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut yakni mengenai penyesuaian besaran iuran program JKN–KIS.

"Insya Allah [iuran naik], karena ini [sistem JKN] sudah kelihatan memang tidak ada sinkronisasi antara penerimaan dan pengeluaran [defisit]," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Rabu (14/8/2019).

Menurut Nila, besaran iuran tersebut akan ditetapkan melalui mekanisme perhitungan di Kemenkeu. Saat ini, Kemenkeu masih membahas besaran premi, kemudian dilanjutkan mengenai pembahasan sistem, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar manajemen program JKN–KIS diperbaiki.

Sebelumnya, DJSN mengusulkan kenaikan pada semua kelas segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kelas 1 diusulkan untuk meningkat dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.

Lalu, iuran kelas 2 disusulkan untuk naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan iuran kelas 3 diusulkan untuk naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini