5 Terpopuler Otomotif, Perincian Insentif untuk Mobil Listrik dan Kemenko Maritim Jadi Ketua Tim Koordinasi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,15 Agt 2019, 20:57 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Djakarta Teater, Jakarta, Rabu (17/4/2019)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

1. Banjir Kemudahan, Ini Dia Perincian Insentif untuk Mobil Listrik

Pemerintah bakal memberikan insentif kepada industri dalam rangka percepatan program kendaraan berbasis listrik (KBL) berbasis baterai.

Hal ini tertuang dalam Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang diperoleh Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).

Baca selengkapnya di sini.

2. Insentif PPnBM atas Mobil Listrik Masih Tunggu Revisi PP

Melalui Peraturan Presiden No. 55/2019, pemerintah menggelontorkan banyak insentif untuk industri yang mengembangkan kendaraan listrik.

Salah satu insentif yang digelontorkan oleh pemerintah antara lain insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Baca selengkapnya di sini.

3. Industri Otomotif Jadi Andalan Dongkrak Ekspor Nasional

Kementerian Perindustrian mendorong industri otomotif menjadi sektor unggulan dalam mendongkrak ekspor nasional.

Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor ini menjadi bagian dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing global dalam kesiapan memasuki era industri 4.0.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kejar Target TKDN Kendaraan Listrik, Industri Komponen Terus Dipacu

Kesiapan industri komponen menjadi salah satu kunci untuk mencapai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai dengan Perpres kendaraan listrik yang baru saja dirilis.

Isi Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan salah satunya mengatur mengatur tentang TKDN dari kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

Baca selengkapnya di sini.

5. Kemenko Maritim Jadi Ketua Tim Koordinasi Kendaraan Listrik

Selain mengatur beragam ketentuan terkait kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai, Peraturan Presiden No.55/2019 juga membentuk tim koordinasi antara kementerian terkait.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjadi ketua tim dengan wakil dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini