Batas Minimal Modal Disetor Balai Lelang di Daerah Diturunkan

Bisnis.com,15 Agt 2019, 10:15 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang berhasil melaksanakan lelang barang rampasan KPK kasus kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi./djkn.kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2019 tentang Balai Lelang.

Aturan ini merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 160/2013.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap regulasi baru dapat mendorong bisnis balai lelang terutama di kawasan-kawasan luar Jawa.

Dalam peraturan baru, saham dari balai lelang dapat dimiliki oleh swasta nasional, BUMN, BUMD, ataupun patungan antara swasta, BUMN, BUMD, dan swasta asing.

Namun, perlu dicatat bahwa kepemilikan saham oleh swasta asing dibatasi paling banyak 49% dari modal disetor.

Total modal disetor dari badan usaha balai lelang pun bervariasi tergantung pada zonasi.

Untuk zona I yakni wilayah Jabodetabek, jumlah modal disetor minimal adalah sebesar Rp10 miliar.

Untuk zona II yakni balai lelang yang terletak di Pulau Jawa dan Madura selain Jabodetabek, modal disetor minimal adalah sebesar Rp5 miliar.

Terakhir, untuk di zona III yakni balai lelang di luar Pulau Jawa dan Madura jumlah modal disetor minimal adalah sebesar Rp3 miliar.

Dalam aturan sebelumnya, modal disetor minimal adalah sebesar Rp5 miliar untuk seluruh kawasan di Indonesia.

Revisi aturan ini juga diikuti dengan pengetatan yakni dengan mewajibkan balai lelang untuk melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit 10 kali lelang noneksekusi sukarela, jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang dalam jangka waktu 3 tahun.

Kasubdit Bina Lelang III Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nunung Eko Laksito mengungkapkan dengan adanya aturan ini diharap bisnis balai lelang di daerah bakal lebih bergairah.

"Di daerah itu banyak yang belum aktif karena mereka mengajukan izin tapi tidak melakukan kegiatan usaha. Punya PT cuma kegiatannya tidak ada," kata Eko, Rabu (14/8/2019).

Adapun melalui pengetatan berupa kewajiban penyelenggaraan lelang minimal 10 kali dalam 3 tahun diharapkan dapat memacu bisnis balai lelang.

Eko juga menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan kepada balai lelang yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut adalah pencabutan izin.

Per 2018, Eko mengungkapkan total volume nilai barang yang dilelang oleh balai lelang swasta mencapai Rp10 triliun.

Dengan adanya regulasi ini diharap animo pelaku bisnis lelang dan masyarakat semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini