Kemendag Tunggu ESDM Mengenai Penyetopan Ekspor Nikel Ore

Bisnis.com,16 Agt 2019, 13:13 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan siap mengakomodasi kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ingin mempercepat penghentian ekspor nikel ore.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dia akan menunggu laporan Kementerian ESDM mengenai percepatan penghentian ekspor nikel ore. Dia mengatakan, kebijakan itu penting untuk mendukung hilirisasi di sektor pertambangan.

“Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Nanti saya tunggu informasi dari Pak Jonan. Kalau sudah ada informasi lanjutan, akan kami tindak lanjuti,” katanya, saat ditemui usa Sidang Tahunan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR RI, Kamis (16/8/2019).

Namun demikian, dia tidak dapat memastikan kapan percepatan penghentian ekspor nikel ore tersebut akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana untuk mempercepat pelarangan ekspor nikel ore dari jadwal awal yakni pada 2022. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mengumumkan secara resmi, kapan pelarangan ekspor tersebut dilakukan.

Adapun, kebijakan penghentian ekspor  produk sumber daya alam tersebut termaktub dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini