294 Lelang WJD Tunggu Revisi Rencana Induk Jaringan Gas Bumi

Bisnis.com,19 Agt 2019, 16:27 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Petugas PGN memeriksa jaringan gas untuk rumah tangga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan terdapat 294 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas yang akan dilelang setelah revisi Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional (RIJGBN) diselesaikan.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan lelang 294 WJD berasal dari 21 badan usaha. Menurutnya, sebelumnya pembangunan infrastruktur gas di Indonesia menggunakan anggaran negara. Dengan adanya program WJD, biaya investasi infrastruktur ini sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan yang mengajukan usulan WJD.

Namun, hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga merevisi RIJGBN.

 “Sudah sebanyak 294 WJD yang diajukan ke BPH Migas dari 21 badan usaha,” sebut Fanshurullah di Kantor Kementerian ESDM, Senin (19/8/2019).

Program WJD merupakan amanat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid ini, syarat lelang WJD adalah adanya studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan desain rinci (Front End Engineering Design/FEED) pengembangan WJD dari badan usaha. Setelah itu, FS dan FEED dijadikan dokumen lelang.

"Sekarang, dengan aturan BPH Migas, kami lelang terbatas. Izin niaga 35 badan usaha, yang punya izin pengangkutan gas paling ada 15 badan usaha. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) paling besar ajukan WJD," tambahnya.

Berdasarkan Permen ESDM 4/2018, badan usaha pemegang hak khusus WJD nantinya diberikan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan wilayah distribusinya, serta alokasi gas sesuai perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi.

Selanjutnya, WNT akan diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 tahun. Selain menentukan WJD, nantinya BPH Migas juga menentukan besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee).

Fanshurullah mengklaim dengan tetap ikut menentukan toll fee, harga gas bumi tetap kompetitif.

"Tanya Kementerian ESDM kapan terbit revisinya [RIJGBN], kapan dikeluarkan. Dari situ, baru dikeluarkan Keputusan Menteri-nya, setelah itu baru kami lelang," imbuhnya.

Sebelumnya, BPH Migas pernah berencana melelang WJD pada April 2019. BPH Migas pun sempat menyebutkan beberapa WJD yang akan dilelang.

Ada enam area yang telah memenuhi persyaratan, yakni terdapat pasokan, konsumen, serta infrastruktur gas. Keenam area ini adalah Kawasan Industri Surya Cipta dan Kawasan Trans Heksa di Karang, Losarang di Indramayu, Subang, Sei Mangkei di Medan, dan Manado.

BPH Migas juga menyatakan ada tiga WJD yang menjadi prioritas, yakni Cilegon, Bekasi, dan Gresik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini