Mahfud MD Sebut UAS Tidak Bisa Dipidana

Bisnis.com,20 Agt 2019, 17:30 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ANTARA-Muhammad Adimaja
Bisnis.com,  PEKANBARU -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menyatakan kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena sudah kedaluarsa.
 
Mahfud menjelaskan tentang pernyataan UAS yang menjawab pertanyaan jemaah tausiyah tentang salib.
 
"Yang harus diingat, satu, pernyataan UAS itu sudah kedaluarsa untuk dipidanakan," katanya saat di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).
 
Menurut dia, kasus itu tidak lagi bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama. Selain itu yang kedua, masyarakat saat ini dinilai sudah memaafkan UAS.
 
Meski demikian, penyebar video pendek yang berisikan materi ceramah UAS sehingga viral, dinilai Mahfud bisa dipidanakan.
 
Namun kembali dia berhadap kasus dugaan penistaan agama ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
 
"Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini