Tertarik Akuisisi Krakatau Tirta Industri, Ini Alasan PTPP

Bisnis.com,20 Agt 2019, 16:15 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— PT PP (Persero) Tbk. tengah melakukan pembahasan dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. untuk pembelian saham di PT Krakatau Tirta Industri.

Direktur Utama PP Lukman Hidayat mengatakan perseroan berambisi menjadi perseroan sistem penyediaan air minum (SPAM) terbesar. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan akuisisi entitas yang bergerak di lini tersebut.

Dia menyebut tengah melakukan pembicaraan dengan Krakatau Steel. Hal itu terkait itu pembelian saham di Krakatau Tirta Industri (KTI).

“Kami lagi bicara, belum ketemu persentasenya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Lebih lanjut, Agus Purbianto, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PP mengatakan antara kedua pihak telah ada titik temu. Artinya, emiten berkode saham PTPP itu memang ingin melakukan pembelian saham KTI sementara Krakataus Steel ingin melepas kepemilikan.

Akan tetapi, Agus menyebut saat ini masih dilakukan pembahasan terkait porsi kepemilikan. Menurutnya, kontraktor pelat merah itu ingin mengempit porsi mayoritas.

“Investasi yang tidak memberikan feeding [kontrak] harus mayoritas karena value added di buku saya harus ada,” jelasnya.

Dia menyebut proses-proses pembahasan dengan Krakatau Steel sudah dilakukan. Saat ini, sudah menuju valuasi.

Agus membeberkan bahwa KTI memiliki captive market. Apalagi, entitas anak produsen baja milik negara itu mampu membukukan keuntungan.

“SPAM hajat hidup orang banyak, apalagi air bersih menjadi barang mahal,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan tahunan 2018, KTI mengantongi pendapatan US$33,71 juta. Realisasi itu naik dari US$32,63 juta pada 2018.

Dari situ, KTI membukukan laba periode berjalan US$11,45 juta. Jumlah itu naik 3,91% dari US$11,02 juta pada akhir 2017.

KTI berkedudukan di Cilegon dan didirikan pada 1996. Entitas tersebut bergerak di bidang pengadaan air baku, mendirikan dan mengoperasikan instalasi penjernihan air, dan melakukan perdagangan barang-barang yang terkait dengan usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini