Pemerintah Integrasikan Pengembangan Industri dan Kebijakan Biofuel

Bisnis.com,20 Agt 2019, 14:21 WIB
Penulis: Galih Kurniawan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan pengembangan industri yang terintegrasi dengan kebijakan biofuel nasional.

Peta jalan tersebut dapat menjadi panduan bagi para produsen dan konsumen untuk menyusun rencana bisnisnya ke depan, termasuk dalam penguatan dan penguasaan teknologi industrinya.

Roadmap itu dimaksudkan untuk mewujudkan industri nasional yang rendah emisi karbon dan berwawasan lingkungan,” kata Menperin Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2019).

Dia mengatakan, industri flexy fuel engine berbasis bahan bakar nabati misalnya, dapat tumbuh berdampingan dengan industri kendaraan listrik, hybrid, dan teknologi rendah emisi lainnya. Kemenperin telah mengusulkan agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan ditentukan berdasarkan emisi karbon sebagai bentuk insentif bagi konsumen.

Flexy engine termasuk jenis kendaraan yang bakal mendapatkan insentif dalam revisi Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang PPnBM,” katanya.

Apabila kendaraan tersebut menggunakan B100, akan mendapatkan insentif maksimal 8% pada aturan baru nanti.

Saat ini pemerintah sedang mendorong penggunaan B100 yang setara dengan standar emisi Euro 4. “Jadi, bisa dimanfaatkan untuk biodiesel, biogasoline, dan bioavtur. Kalau semua ini kita kembangkan, maka permintaan domestik cukup untuk menyerap industri CPO kita,” kata Airlangga.

Menurutnya, peningkatan permintaan CPO di dalam negeri harus digenjot agar tidak perlu ‘mengemis’ ke negara lain untuk menaikkan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini